VISI DAN MISI
Pertama : Adalah tanggungjawab keagamaan ( masuliyyah diniyyah ) yakni; ulama menjadi penjaga keberlangsungan agama islam yang berdasarkan aqidah Ahlus Sunnah wal-Jama’ah ( mas’uliyyah diniyyah, islamiyyah ‘ala thoriqoti ahlus Sunnah wal Jama’ah ) sebagai kerangka berfikir dan bertindak dalam beragama dan berbangsa, sehingga antara agama dan negara tumbuh bersama saling mengisi dan tercapai harmonisasi.
Kedua : Adalah bertalian dengan umat ( mas’uliyyah ummatiyyah ) yakni; Ulama berupaya untuk memenuhi tuntutan umat atas tiga hal yang menjadi kebutuhannya, antara lain kebutuhan primer ( daruriyyah atau asasiyyah ), kebutuhan sekunder ( hajjiyah ) dan kebutuhan yang sifatnya asesories ( tahsiniyyah atau takmiliyyah ) yang kesemuanya merupakan tanggungjawab ulama untuk memenuhinya agar tercapai kesejahteraan.
Ketiga : Tanggungjawab ulama terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara ( mas’uliyyah watoniyyah ) yakni ; ulama meyakini bahwa bentuk NKRI adalah final, keyakinan ini harus dikawal melalui artikulasi ( perjuangan ) politik ulama agar cita-cita NKRI yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 dapat terwujud dengan sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar